Berdasarkan informasi dari Pangkalan Utama TNI-AL -8 Ambon, MV Hai Fa telah berangkat dari Ambon pada Senin, 1 Juni 2015 sekitar pukul 18.20 WIT tanpa membawa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Keprihatinan luar biasa, di wilayah teritorial luar biasa, kapal sebesar ini bisa melenggang luar biasa. Dalam negara berdaulat, itu sangat berbahaya sekali. Ini semua harus dipertanyakan," kata Susi, dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Menurutnya, kejadian ini sangat tidak masuk akal. Di mana kapal seluas lapangan sepak bola tersebut bisa jalan tanpa SLO dan SPB. Hal ini terjadi bisa jadi karena tidak berfungsinya keamanannya.
"Bagaimana bisa kapal seluas lapangan bola bisa jalan tanpa SPB dan SLO, fungsi pengawas negara saya lihat tidak berfungsi," ungkap dia.
Susi menegaskan, dirinya sudah mengajukan surat keterangan komplain kepada interpol yang harusnya melakukan penuntutan dan pengejaran. "Kalau dari Indonesia itu dari perhubungan dan IMO," cetus dia.
Sebagai informasi, kasus kapal Hai Fa ini bermula dari keberangkatan MV. Hai Fa tersebut berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon Nomor: Print-S110/EUH.2/2015 tanggal 28 Mei 2015 Perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapan dikembalikan kepada pemilik kapal.
Namun, pihak Pengawas Perikanan Satker PSDKP Ambon dan pihak Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan MV. Hai Fa, sehingga tidak menerbitkan SLO dan SPB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id