Ilustrasi. (FOTO: MTVN/Rakhmat Riyandi)
Ilustrasi. (FOTO: MTVN/Rakhmat Riyandi)

Penggugat Nyonya Meneer Nilai Putusan Pailit Berkekuatan Hukum Tetap

Mustholih • 04 Agustus 2017 20:01
medcom.id, Semarang: Perusahaan jamu legendaris asal Semarang, Nyonya Meneer, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Pihak penggugat Nyonya Meneer menilai putusan kepailitan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
 
"Sudah inkrah dan tidak bisa banding. Karena itu putusan atas pembatalan perdamaian. Itu beda atas putusan pengajuan pailit," kata Eka Widhiarto selaku Kuasa Hukum kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso, saat dihubungi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 4 Agustus 2017.
 
Menurut Eka, Nyonya Meneer diputus pailit karena dinilai tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam dokumen perjanjian yang telah disepakati pada 8 Juni 2015. Namun Eka tidak menjelaskan detail perjanjian tersebut.

Seperti diketahui, PN Semarang menyatakan kepailitan Nyonya Meneer. Putusan itu keluar setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso, untuk membatalkan perjanjian damai atas pelunasan utang Nyonya Meneer.
 
Majelis Hakim sudah memberi waktu bagi kreditur dan Nyonya Meneer untuk berdamai. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan itu kesepakatan damai tidak tercipta.
 
Hakim Anggota PN Semarang, Wismonoto, menuturkan putusan pailit ini membawa akibat hukum bagi Nyonya Meneer. Menurut Wismonoto, aset Nyonya Meneer sementara ini dibekukan. "Tapi dengan putusan ini Nyonya Meneer akan dibekukan sementara. Karena akan dijual melalui kurator," ujar Wismonoto.
 
Wismonoto menambahkan seluruh aset Nyonya Meneer secara otomatis harus dikelola kurator. Aset tersebut lalu dilelang dan uang hasil penjualan dibayarkan ke para kreditur Nyonya Meneer. "(Pelunasan) enggak ada tenggang waktu. Terserah kurator. Kalau aset dijual cepet dibeli, digelar rapat kreditur. Relatif masalah lamanya," ungkap Wismonoto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan