Ilustrasi transaksi menggunakan e-money. (ANTARA FOTO/Abriawan)
Ilustrasi transaksi menggunakan e-money. (ANTARA FOTO/Abriawan)

Biaya Isi Ulang e-Money sebagai Insentif Perbankan

Eko Nordiansyah • 15 September 2017 20:06
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) berencana menetapkan ketentuan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money). Aturan ini rencananya akan dirilis dalam waktu dekat guna mendukung kewajiban transaksi nontunai di jalan tol.
 
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Suprajarto mengatakan, biaya top up uang elektronik bagi bank dapat digunakan untuk biaya operasional. Misalnya saja perawatan dan pengadaan mesin, penggantian kertas struk, serta jaringan yang digunakan di mesin tersebut.
 
"Kenapa otoritas mengizinkan bank untuk menarik biaya top up ini sebagai insentif kepada perbankan sehingga dapat memperbanyak infrastruktur pembayaran uang," ujarnya kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Jumat 15 September 2017.

Dirinya menambahkan, banyaknya infrastruktur itu sejalan dengan tujuan cashless society yang diharapkan segera terwujud. Apalagi pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI) telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).
 
Sementara itu untuk besaran sendiri, BRI masih mengkaji berapa besaran idealnya biaya yang akan dikenakan setiap transaksi. Namun seperti yang diketahui bahwa aturan lanjutan dari bank sentral mengenai besaran biaya top up yang akan diterapkan.
 
"Biaya top up yang akan diterapkan di jalan tol masih belum keluar dan yang pasti kami akan menyesuaikan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut dan tidak akan memberatkan nasabah," jelas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan