Tambang batu hijau milik Newmont -- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Tambang batu hijau milik Newmont -- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Gugatan Arbitrase Newmont Dicabut, Bukan Kabar Gembira

Husen Miftahudin • 29 Agustus 2014 16:23
medcom.id, Jakarta: Beberapa waktu lalu, perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) secara resmi menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut gugatan penyelesaian sengketa (arbitrase) yang diajukan kepada Pemerintah Indonesia terkait pelarangan ekspor konsentrat tembaga yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009.
 
Menurut Ketua Komite Tetap Mineral Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Poltak Sitanggang, hal tersebut bukanlah suatu kabar baik bagi Indonesia, terlebih bagi pengusaha tambang lokal.
 
"Sebenarnya ini bukan kabar gembira karena (arbitrase) merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat," ucap Poltak, dalam diskusi Kadin di Menara Kadin Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2014).

Walaupun kini gugatan tersebut telah dicabut, lanjutnya, kemungkinan besar perusahaan tambang asal Paman Sam tersebut akan memperpanjang Kontrak Karya (KK) mereka. "Mereka sekarang terus lakukan renegosiasi KK kepada kita," ujarnya.
 
Padahal, tambahnya, dalam peraturan UU No.4 tahun 2009 sudah dijelaskan bahwa KK tidak akan ada lagi setelah penerapan beleid tersebut dijalankan. "Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 sebenarnya kan sudah tidak ada lagi KK. Tapi kenyataannya kita masih bicara renegosiasi KK. Jadi kalau mereka mau melakukan KK, itu jelas ilegal," pungkas Poltak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan