"Ini sejalan dengan visi Nawacita Presiden Jokowi, yakni memberikan kemudahan proses izin usaha bagi para pelaku bisnis," ujar Donny dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 24 Februari 2017.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menghapus aturan perpanjangan SIUP dan TDP sejak Selasa 21 Februari 2016. Penghapusan SIUP diyakini mampu memudahkan para pelaku usaha dalam menjaga kelangsungan bisnis perdagangannya.
Namun demikian, agar menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif, dia meminta agar tidak hanya menghapus SIUP dan TDP, melainkan juga mempercepat proses pembuatan izin perusahaan. Sebab menurutnya, pembuatan izin perusahaan merupakan hal utama yang dikeluhkan para pengusaha.
Donny mencontohkan pada Inggris dan Singapura yang hanya membutuhkan waktu selama satu jam untuk proses pembuatan izin perusahaan. Sementara Indonesia, untuk indikator kepengurusan SIUP, TDP, Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan membutuhkan waktu selama 10 hari.
"Diharapkan Indonesia bisa bersaing dalam waktu pembuatan izin perusahaan. Cukup dengan sistem online, seharusnya membuat perusahaan satu hari selesai," tegas Donny.
Selain menghapus SIUP dan TDP, Kemendag juga lebih dahulu telah mencabut Izin Gangguan Tempat Usaha atau HO. HO adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan atau menggunakan tempat-tempat bekerja berdasarkan ketentuan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News