"Saya calon ketua (DKOJK)," kata Mekeng saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 9 Februari 2017.
Mekeng meyakini dirinya memiliki kompetensi untuk mengisi jabatan tersebut. Ia meyakini keikutsertaannya dalam proses seleksi tidak menimbulkan konflik kepentingan, karena UU OJK tidak melarang.
"Di dalam UU, yang tidak boleh menjadi pengurus (parpol). Kalau masih anggota parpol di UU, tidak masalah," katanya.
Mekeng memastikan apabila dirinya lolos hingga tahapan uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI, maka dia siap untuk dipindah sementara ke komisi lain hingga proses seleksi tersebut selesai.
"Nanti saya BKO dipindah ke komisi lain. Kalau sudah, nanti kembali lagi. Mekanismenya seperti itu," ujar politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 memastikan para pelamar jabatan harus bebas dari konflik kepentingan yang berpotensi merusak integritas calon anggota.
"Regulator harus mempunyai kemampuan untuk mengindentifikasi tindakan, posisi, perbuatan maupun berbagai macam keputusan itu memiliki kandungan conflict of interest atau tidak," kata Ketua Panitia Seleksi Sri Mulyani Indrawati.
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani menanggapi masuknya dua anggota DPR RI, yaitu Andreas Eddy Susetyo dan Melchias Markus Mekeng yang lolos tahap seleksi administratif sehingga ikut berpeluang menjadi anggota DK OJK.
Padahal setelah proses seleksi dilakukan di tingkat Pansel dan Presiden, maka pada tahapan akhir para calon anggota tersebut akan mengikuti uji kelayakan oleh DPR RI. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sri Mulyani mengharapkan para calon anggota tersebut memahami persoalan konflik kepentingan itu, karena anggota DK-OJK yang terpilih harus benar-benar memiliki integritas dalam menjaga industri keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News