"Impor ikan hanya bisa dilakukan apabila kebutuhan konsumsi dan produksi dalam negeri tercukupi," kata Abdul Halim, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Menurut Abdul Halim, selama ini produksi ikan dalam negeri kerap dialokasikan untuk ekspor dengan mengabaikan kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, dia menduga ada permainan di balik impor ikan, bukan semata-mata memenuhi kebutuhan industri pengolahan.
"Dibukanya kran impor ikan sama hanya dengan menurunkan daya saing produk ikan yang sama dari dalam negeri, menurunkan kualitas ikan yang dijual di pasaran karena ikan impor merembes ke pasar-pasar tradisional," tuturnya.
Abdul Halim menambahkan, dampak lainnya dari impor ikan adalah melemahkan pengawasan terhadap arus masuk dan keluarnya komoditas tersebut. Untuk itu, ujar dia, perlu adanya evaluasi menyeluruh terkait kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berorientasi ekspor bahan mentah.
"Tata kembali dengan mengedepankan pengolahan ikan atau ekspor produk olahan ikan bernilai tambah," tegasnya.
Sebelumnya, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo menyatakan impor komoditas perikanan memiliki tujuan yang kerap berbeda dengan impor yang dilakukan oleh komoditas sektor pertanian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News