"Sudah lah, cukup sudah. Keuntungan yang berlebihan itu sudah tidak lagi waktunya. Jangan ada dusta di antara kita," ucap Enggar di ruang Mezzanie, Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 2 Maret 2017.
Enggar menuturkan, pihaknya sudah mengetahui besaran harga daging sapi yang diimpor dari Australia. Harga tersebut sudah turun dari 3,4 dolar Australia per kilogram (kg) menjadi 2,4 dolar australia per kg.
Kemendag juga mendata proses dan lokasi tempat pemotongan sapi impor. Data tersebut nantinya akan diserahkan ke Ditjen Pajak dan KPPU sehingga para importir tak bisa lagi bermain harga.
"Kalau kita sudah ketahui harga ini dan kemudian siapa pergi ke mana lagi, katanya ke rumah potong hewan kemudian di situ ada pembagian kulit dan jeroan itu milik mereka dan sebagainya. Seluruh data ini akan kami kirimkan kepada Dirjen Pajak," tuturnya.
Selain itu, Enggar juga mensyaratkan agar importir daging sapi membayar pajak sesuai aturan yang ditetapkan. Bila terbukti menggemplang pajak maka para importir dipastikan takbdapat izin impor dan diberi sanksi denda yang tinggi.
"Dia harus pembayar pajak dan sudah lunas bea masuk yang ada. Kalau yang lalu dia tidak lakukan itu, impor tidak kita kasih dalam bidang apapun sudah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News