Tambang Batu Bara/MI/Denny Saputra.
Tambang Batu Bara/MI/Denny Saputra.

Ditjen Minerba Pangkas Proses Izin Tambang

Patricia Vicka • 14 Mei 2014 19:33
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus berbenah diri. Salah satunya menyederhanakan proses perizinan di sektor mineral dan batu bara. Izin sektor itu dilayani di ruangan pelayanan informasi dan investasi terpadu (RPIIT).
 
"Sejak tahun 2012, kita satukan perwakilan dari semua direktorat yang terkait izin penambangan mineral di RPIIT. Pemohon datang ke RPIIT tinggal menyerahkan berkas- berkas yang dibutuhkan," kata Kepala Bagian Rencana dan Laporan Ditjen Minerba Kementrian ESDM, Sujatmiko, kepada metrotvnews.com usai menghadiri seminar di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Rabu (14/05/2014).
 
Berkas-berkas itu, jelas Sujatmiko, kemudian didistribusikan ke direktorat teknis masing-masing. Pemohon bisa kembali beberapa hari kemudian untuk mengetahui hasilnya. Jadi, jelas Sujatmiko, pemohon tidak harus mendatangi kantor direktorat masing-masing seperti dahulu. Kini, cukup datang ke RPIIT di Kantor Ditjen Minerba, Jalan Prof dr Supomo No 10, Tebet, Jakarta Selatan.

Di RPIIT proses permohonan izin bisa selesai lebih cepat. "Sesudah pemohon memberi berkas, tinggal menunggu hasil sekitar dua mingguan. Kalau dulu prosesnya memakan waktu minimal satu bulan," kata Sujatmiko.
 
Proses penyerahan dan pengambilan berkas pun sederhana. Pemohon tinggal datang ke RPIIT, mengisi formulir pendaftaran untuk mendapat nomor antrean. Setelah mendapatkan panggilan, dokumen bisa diserahkan kepada petugas.
 
Pemohon juga bisa melihat perkembangan proses izin dengan melihatnya pada sistem pelacak perizinan (e-tracking system) di website Ditjen Minerba. Ke depan, kata Sujatmiko, Ditjen Minerba juga akan memangkas jumlah proses perizinan yang semula berjumlah 56 izin menjadi hanya 39 izin.
 
"Dulu tiap hari kami melayani total 56 izin. Tiap perusahaan tidak perlu mengantongi semua izin itu, bergantung dari usahanya. Sekarang kami mau memangkas menjadi 39 izin saja," tegas Sujatmiko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan