Berdasarkan catatan API, pakaian ilegal pada 2012 senilai Rp12,1 triliun atau dengan porsi 6,5 persen dari total peredaran Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di pasar domestik sebanyak Rp186,5 triliun. Porsi pakaian ilegal yang ada di pasar Indonesia itu naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya ada porsi sebesar 4,1 persen.
Pun pada 2013 yang naik kembali menjadi 13,3 persen dengan nilai Rp26,5 triliun. Pada 2015 pakaian ilegal kembali bertebaran di pasar Indonesia dengan nilai Rp28,7 triliun atau memperoleh porsi 14,6 persen dari total peredaran pakaian domestik sebanyak Rp196,7 triliun.
Ketua Dewan Pembina API Benny Sutrisno mengatakan, maraknya peredaran pakaian ilegal disebabkan oleh peranan pasokan dalam negeri yang terus melempem. Dikatakannya bahwa peranan pasokan pakaian dari dalam negeri turun menjadi 39,5 persen pada 2014. Padahal pada 2010 lalu, peranan domestik sebesar 58,2 persen.
"Sedangkan peranan barang impor itu dari 41,8 persen (2018) jadi 60,5 persen dalam kurun waktu lima tahun. Jadi ada kenaikan 20 persen dalam lima tahun yang berarti tiap tahun sekitar empat persen kenaikannya barang-barang impor ilegal maupun resmi," ujar Benny, di Graha Surveyor Indonesia, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).
Menurut Benny, sebenarnya penurunan pasokan pakaian domestik menjadi satu kesempatan bagi industri dalam negeri untuk menaikkan porsi pangsanya. Di sisi lain, kenaikan porsi pasokan pakaian dalam negeri mampu menyerap lebih besar tenaga kerja.
Untuk menghambat derasnya pakaian impor ilegal, API mengaku telah mengirim surat penghapusan izin menjual barang dari kawasan berikat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Hal ini karena saat ini para pengusaha sudah diberi fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
"Dulu kawasan berikat boleh mengimpor 25 persen, tapi karena lesu akhirnya diperbolehkan 50 persen. Sekarang kan ada KITE dan harusnya pemerintah menghapus izin menjual barang dari kawasan berikat ke dalam negeri. Karena kalau ada KITE juga ada izin jual barang ke dalam negeri itu ditakutkan banyak barang-barang under pricing ilegal yang masuk," pungkas Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News