Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, penyedia transportasi wajib berbadan hukum, terdaftar di pemerintah daerah, serta memiliki izin sebagai sarana transportasi.
Country Head of Marketing Grab Indonesia, Kiki Rizky menjelaskan, pihaknya sudah jauh hari sebelumnya bergabung dengan koperasi rental sebagai mitra penyedia layanan aplikasi taksi.
"Saat ini kita hanya sedang berupaya untuk memastikan mitra kita mendapat izin sebagai operator rental. Untuk koperasinya, pasti sudah sejak lama berbadan hukum. Jadi masalah regulasi, ini bukan hal baru yang kita ikuti setelah mencuat masalah taksi online," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (31/3/2016).
Dikatakan lebih lanjut, proses saat ini yang sedang berjalan menyangkut pembuktian mitra bahwa sudah berbadan hukum, memiliki pul, serta telah melewati uji kir. Terkait kelaikan kendaraan, Kiki optimistis hal itu dipastikan dapat dipenuhi, mengingat setiap kendaraan yang akan bergabung diwajibkan berusia lima tahun kebawah.
"Untuk pul kendaraan pasti sudah ada. Disana kendaraan disimpan. Paling tinggal uji kir saja," ucapnya.
Lebih lanjut, mitra taksi aplikasi hanya perlu menjalani beberapa tes kalau mereka adalah resmi operator taksi. Ia menilai, hal tersebut bukan menjadi kendala utama untuk proses legislasi yang diminta oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
"Yakin sampai bulan Mei (2016) persyaratan (sebagai taksi aplikasi) tersebut sudah selesai," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id