Menanggapi hal itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan akan menindak tegas para pelaku kartel. Menurut Amran, kartel melakukan hal tersebut agar persediaan ayam anakan atau Day Old Chicken (DOC) berkurang sehingga harganya naik.
"Masalah kartel harus diproses. DOC berkurang, ada yang melakukan kartel selanjutnya harus ditindak tegas," kata Amran, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/3/2016).
Amran menyampaikan, akibat kartel harga ayam di level peternak jatuh, hanya berkisar Rp8.000 sampai Rp10.000. Sedangkan, harga di konsumen naik 300 persen atau sekitar Rp30.000 sampai Rp33.000.
Amran menuturkan, pemerintah akan memperpendek rantai pasok agar peternak tidak rugi dan harga untuk di konsumen tidak terlampau tinggi. "Sekarang ada lagi gejolak harga, namun ke depan harus diperbaiki. Kami akan diskusi dengan dengan berbagai pihak agar harga stabil kembali," ungkap Amran.
Sebelumnya, untuk pertama kali KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan kartel ayam pedaging (broiler), Kamis 3 Maret 2016.
KPPU menduga sebanyak 12 perusahaan perternakan melakukan pengafkiran dini agar persediaan ayam anakan atau berkurang sehingga harganya naik. Hal itu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.
Sebanyak 12 pelaku usaha yang dimaksud adalah PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), serta PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, serta PT Hybro Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News