Izin Kehutanan. ANTARA FOTO/Ronny NT.
Izin Kehutanan. ANTARA FOTO/Ronny NT.

Pembekuan dan Pencabutan Izin Usaha Kehutanan Timbulkan Gejolak Sosial

Husen Miftahudin • 22 Desember 2015 17:49
medcom.id, Jakarta: Pemerintah diharapkan memberi kesempatan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk tetap beroperasi dan melaksanakan rehabilitasi penanaman pada lahan eks kebakaran yang ada di dalam konsesi. Hal itu untuk mencegah lahan menjadi areal terbuka yang kembali bisa menjadi sumber api. Pemerintah bisa melakukan pengawasan ketat agar pelaksanaan penanaman transparan.
 
"Sementara untuk areal dengan tingkat kerawanan sosial tinggi, kegiatan penanaman bisa dilakukan dengan kegiatan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto pada acara diskusi proyeksi pertumbuhan industri pulp and paper yang diadakan Forum Wartawan Industri (Forwin) di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2015).
 
Pasca bencana kebakaran hutan dan lahan, pemerintah memang mengenakan sanksi sejumlah perusahaan dengan membekukan izin usahanya meski kebakaran terjadi karena faktor eksternal berupa aktivitas di areal open akses dan areal yang dirambah. Akibat sanksi tersebut, jelas dia, saat ini sekitar satu juta hektar lahan tidak dapat dioperasikan.

Selain sanksi pembekuan, pemerintah juga bereaksi dengan tidak mengizinkan penyiapan lahan baru untuk penanaman pada lahan gambut, sementara lahan eks kebakaran diambil alih pemerintah. Ketentuan ini rencananya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah.
 
"Kebijakan pembekuan dan pencabutan izin serta pengembalian areal kepada pemerintah seharusnya tidak bisa berlaku surut sebelum ada ketentuan yang mengatur," papar dia.
 
Purwadi menambahkan, dampak yang sangat dikhawatirkan adalah PHK karyawan serta pemutusan kontrak kerjasama dengan kontraktor dan suplier.  Saat ini terdapat sekitar satu juta Tenaga Kerja baik langsung maupun tidak langsung yang terserap dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman industri.
 
"Situasi tersebut bisa membuat keresahan meluas di kalangan karyawan dan masyarakat sebagai tenaga kerja langsung maupun tidak langsung, yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di daerah yang terkena pembekuan dan pencabutan izin," pungkas Purwadi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan