"Yang saya sampaikan ke Pak Menko itu dua harinya free, tapi karena truknya tidak mudah dan harus sewa dari luar, Kemenhub bilang maksimum tiga hari. Jadi hari keempat kena denda Rp5 juta per hari. Kalau besoknya belum diangkat, maka tambah Rp5 juta," kata Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim, Agung Kuswandono, usai Konferensi Pers Perkembangan Penurunan Dwelling Time di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2015).
Ia mengakui bahwa lamanya waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) dari Pelabuhan Tanjung Priok itu tidak ada. Hal ini karena Importir ingin cepat terbebas dari Bea Cukai dan meninggalkan kontainernya di pelabuhan karena biaya tunggu kontainer di pelabuhan dari Pelindo II sangat murah.
"Asumsi awalnya sebenernya sederhana, jangan sampai importir masih menghitung, menyimpan kontainer di Tanjung Priok itu lebih murah. Satu-satunya jalan supaya mereka tidak melakukan ya dengan Rp5 juta itu," tukas Agung.
Ia menjelaskan, biaya tunggu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan perhitungan Pelindo II per harinya hanya dikenakan Rp27 ribu. Melebihi empat hari, akan dikenakan penalti sebesar 500 persen dari biaya tunggu per harinya.
"Kalau dihitung Rp27 ribu dikali lima kan hanya Rp150 ribuan. Itu murah sekali. Ini yang menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai tempat penimbunan bukan sebagai tempat bongkar muat," papar dia.
Agung menambahkan, uang denda kepada para importir sebesar Rp5 juta akan diterapkan secepatnya agar dapat mengurangi dwelling time yang saat ini mencapai 4,67 hari.
"Nanti uangnya masuk ke kas negara. Kita berharap bisa memenuhi target dwelling time menjadi 2-3 hari," tutup Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News