"Garam konsumsi hanya dapat diimpor oleh BUMN yang bergerak di bidang pergaraman dan pada saat gagal panen raya," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Karyanto mengatakan, jika terjadi kegagalan panen raya dan menyebabkan stok garam konsumsi tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri maka BUMN dapat melakukan importasi garam konsumsi dengan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku kementerian teknis pembina petani garam.
"Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam," jelasnya.
Beberapa perubahan dalam aturan yang menggantikan Permendag 58 Tahun 2012 tersebut antara lain adalah untuk impor garam konsumsi, juga bisa dilakukan apabila kebutuhan garam konsumsi melebihi ketersediaan yang ada di dalam negeri.
"Rekomendasi dari KKP dapat mengatur jumlah, waktu impor dan harga untuk garam konsumsi," pungkas Karyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News