Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KKP Diharapkan Tinjau Ulang Persyaratan Bantuan Kapal

12 April 2016 16:46
medcom.id, Kulon Progo: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan meninjau ulang persyaratan pengajuan permohonan bantuan kapal bagi nelayan setempat.
 
Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kulon Progo Prabowo Sugondo mengatakan, persyaratan yang tidak dapat terpenuhi nelayan yakni harus berbadan koperasi.
 
"Kami sudah melakukan sosialisasi ke kelompok dan kelompok usaha bersama, tapi ada syarat yang memberatkan yakni berbadan koperasi. Kami minta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau ulang persyaratan tersebut," kata Prabowo, seperti dikutip dari Antara, di Kulon Progo, Selasa (12/4/2016).

Menurut dia, kalau kebijakan tersebut dipaksa untuk dilaksanakan, maka artinya ada kemunduran untuk mendorong percepatan mewujudkan negara maritim. Selain itu, kalau bantuan kapal melalui koperasi, maka artinya nelayan bekerja atau buruh koperasi, meski saham dimiliki semua anggota.
 
Ia mengatakan, kalau KKP tetap memaksakan kebijakan melalui koperasi, maka KKP harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyiapkan sumber daya manusia untuk membentuk koperasi nelayan dan memperbaiki manajemen, serta pengelolaan koperasi yang transparan.
 
"Nelayan biasaya tingkat pendidikan setingkat SMP, bagaimana mereka dapat mengelola keuangan dan melalui pembukuan. Untuk itu, KKP perlu koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan