Menurut Franky, hal itu patut dilakukan mengingat insentif dan dukungan dalam mewujudkan green industry di Indonesia dirasa masih kurang, padahal investasi dalam green industry tergolong mahal. Oleh karena itu, menuutnya, dibutuhkan dukungan insentif dari pemerintah.
"Insentif dari pemerintah diberikan sebagai dukungan terhadap green industry seperti fasilitas fiskal dan non fiskal," kata Franky dalam sambutannya pada pembukaan Tropical Landscapes Summit 2015, di Hotel Shangri La, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Lebih lanjut, Franky mengatakan akan merevisi aturan terkait tax allowance, serta tax holiday.
"Selain melakukan revisi atas tax allowance dengan menambahkan bidang usaha dari 129 ke 143, nanti juga ada tax holiday dengan rentang waktu lima sampai 10 tahun untuk pengembangan usaha biofuel dan sumber energi terbarukan," tutur dia.
Untuk fasilitas non fiskal, Franky menjelaskan akan memberlakukan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) perizinan investasi, serta menyederhanakan perizinan, serta pembebasan biaya.
"(Dari sisi) Non fiskal, dengan memberlakukan layanan PTSP di pusat dan provinsi, bersama kementerian terkait, untuk mempermudah proses perizinan usaha. Mempermudah izin pekerja asing di BKPM. Lalu ketiga, layanan pembebasan barang impor," ucap dia.
Dia mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang berisi tentang pemberian insentif kepada sepuluh sektor usaha yang melakukan investasi hijau seperti mendapatkan tax allowance. Adapun sepuluh sektor tersebut antara lain sektor usaha tenaga panas bumi, transportasi perkotaan, pembangkit listrik ramah lingkungan, industri pemurnian dan pengelolaan gas alam. Selanjutnya, industri kimia dasar organik, industri lampu tabung gas, pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampungan air bersih dan kawasan wisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News