Kemendag memusnahkan pompa air yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah
Kemendag memusnahkan pompa air yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah

Langgar UU Perlindungan Konsumen Bisa Didenda Rp2 Miliar

Eko Nordiansyah • 11 Mei 2015 12:37
medcom.id, Tangerang: Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Widodo, bisa saja memberikan sanksi terhadap pelanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen meskipun bersifat administratif.
 
"UU perlindungan konsumen ini sifatnya administratif tapi ada sanksi pidananya. Tapi kalau sudah (laksanakan), administrasi pidana dikesampingkan," ujarnya di Kompleks Pergudangan Pantai Indah Dadap, Tangerang, Senin (11/5/2015).
 
Menurut dia, sanksi pidana tersebut mulai dari pemeriksaan, pemberkasan, kemudian akan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan (selanjutnya) akan diteruskan ke Pengadilan, lalu Hakim akan memutuskannya. "Hukumannya (penjara) lima tahun, denda Rp2 miliar," terangnya.

Selain sanksi tersebut, ancaman hukuman yang juga bisa dilakukan adalah pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT SNI). "Kalau yang impor ini tidak sesuai SPPT, SNI akan dicabut," sambung dia.
 
Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, Widodo berharap akan terjadi persaingan sehat di pasar. Sehingga keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen tetap terjamin meskipun banyak variasi produk.
 
"Kalau dilakukan seperti ini ada persaingan sehat antara produk dalam negeri dan impor. Meningkatkan produksi dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan