"UU perlindungan konsumen ini sifatnya administratif tapi ada sanksi pidananya. Tapi kalau sudah (laksanakan), administrasi pidana dikesampingkan," ujarnya di Kompleks Pergudangan Pantai Indah Dadap, Tangerang, Senin (11/5/2015).
Menurut dia, sanksi pidana tersebut mulai dari pemeriksaan, pemberkasan, kemudian akan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan (selanjutnya) akan diteruskan ke Pengadilan, lalu Hakim akan memutuskannya. "Hukumannya (penjara) lima tahun, denda Rp2 miliar," terangnya.
Selain sanksi tersebut, ancaman hukuman yang juga bisa dilakukan adalah pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT SNI). "Kalau yang impor ini tidak sesuai SPPT, SNI akan dicabut," sambung dia.
Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, Widodo berharap akan terjadi persaingan sehat di pasar. Sehingga keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen tetap terjamin meskipun banyak variasi produk.
"Kalau dilakukan seperti ini ada persaingan sehat antara produk dalam negeri dan impor. Meningkatkan produksi dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News