Anggota DPR RI Sigit Sosiantomo (Foto:Dok.DPR RI)
Anggota DPR RI Sigit Sosiantomo (Foto:Dok.DPR RI)

Usulan Penghapusan Asas Cabotage Ditentang

Anggi Tondi Martaon • 15 Oktober 2019 11:46
Jakarta: Sejumlah pihak mengusulkan revisi undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Salah satu poin yang ingin diubah yaitu menghilangkan asas cabotage. 
 
Asas cabotage adalah prinsip memberi hak eksklusif kegiatan angkutan barang dan orang dalam negeri oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan bendera Merah Putih serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
 
Usulan perubahan tersebut ditentang oleh Anggota DPR RI Sigit Sosiantomo. Dia beralasan asas cabotage ditujukan untuk meningkatkan perekonomian nasional dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan angkutan laut lokal dan nasional.

“Aneh jika ada pihak-pihak yang ingin merevisi UU Pelayaran dan menghilangkan asas cabotage," kata Sigit, dikutip dpr.go.id, Selasa, 15 Oktober 2019.
 
Politikus PKS itu menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), potensi sektor maritim Indonesia mencapai USD 1,2 triliun per tahun. Sigit pun mempertanyakan tujuan revisi UU Pelayaran.
 
"Apakah mau dibuka untuk asing semua? Apalagi Indonesia sebagai poros maritim dunia telah dicanangkan pada tahun 2014 oleh Presiden Jokowi,” katanya.
 
Sigit menuturkan, pertumbuhan pelayaran nasional meningkat pesat sejak diberlakukannya asas cabotage. Berdasarkan Indonesian National Shipowner's Association (INSA), penerapan asas cabotage berdampak positif bagai perekonomian nasional, khususnya investasi sektor angkutan laut.
 
Armada pelayaran nasional berkembang cukup pesat sejak asas cabotage diterapkan pada 2005 yang hanya berjumlah 6.041 armada. Pada 2017, jumlah armada pelayaran nasional mencapai 23.823. 
 
Peningkatan tersebut diiringi pertumbuhan perusahaan pelayaran nasional. Pada 2017, pelayaran nasional mencapai 3.760 perusahaan.
 
"Kekuatan armada laut kita cukup besar untuk melayani pelayaran nasional dan juga telah mampu melayani seluruh pendistribusian kargo domestik. Jadi, untuk apalagi membuka kran untuk asing. Lebih baik, potensi sektor maritim yang besar ini dikelola dan diselenggarakan oleh kita sendiri untuk kemakmuran rakyat,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Periode 2014-2019 ini.
 
Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, asas cobatage juga terbukti sukses menjaga kedaulatan negara pada aspek keamanan dan pertahanan. Sesuai amanat UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, armada pelayaran nasional menjadi bagian dari pertahanan negara, yang dapat dimobilisasi jika negara dalam keadaan bahaya. 
 
“Tahun 2011, pemerintah sudah pernah mengusulkan revisi UU Pelayaran yang meminta penundaan asas cabotage. Saat itu, DPR melalui Komisi V tegas menolak. Tentu sekarang jika ada pihak-pihak yang ingin mengusulkan revisi UU ini lagi, khususnya yang terkait asas cabotage, kami akan tegas menolaknya karena asas cabotage ini jelas sangat dibutuhkan sebagai payung hukum penyelenggaraan angkutan laut dan dunia maritim kita,” ujar Sigit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan