Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. (FOTO: MI/Panca Syurkani)
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. (FOTO: MI/Panca Syurkani)

Garuda Kena Denda Australia Rp189 Miliar Akibat Kartel Tarif

Annisa ayu artanti • 31 Mei 2019 11:08
Sydney: Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia diwajibkan membayar denda oleh Mahkamah Federal Australia sebesar USD19 juta atau setara Rp189,3 miliar (kurs AUD1 = Rp9.964). Garuda Indonesia diduga terlibat kartel tarif.
 
Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) mengatakan, di 2018 terdapat 14 maskapai penerbangan yang mengubah biaya tambahan untuk kargo udara pada penerbangan ke Australia.
 
Melansir The Sydney Morning Herald, Jumat, 31 Mei 2019, Hakim Pengadilan Federal Nye Perram pada Kamis waktu setempat memerintahkan Garuda Indonesia untuk membayar 15 juta dolar Australia untuk menetapkan harga keamanan dan biaya bahan bakar serta biaya bea cukai, untuk pengiriman barang dari Indonesia.

Perram juga memerintahkan untuk membayar biaya tambahan sebesar 4 juta dolar Australia untuk membebankan biaya asuransi dan bahan bakar dari Hong Kong.
 
Adapun dari semua denda yang dikenakan kepada maskapai-maskapai tersebut, Garuda Indonesia harus membayar penalti tertinggi kedua setelah Qantas, yang membayar 20 juta dolar Australia. Denda tersebut, menurut penilaian, melebihi total pendapatan kargo Garuda dari 2003-2006 di semua rute.
 
Dalam menjatuhkan hukuman, Perram menjelaskan hukuman tinggi itu proporsional mengingat cara Garuda Indonesia melakukan kasus ini dan terbukti bahwa staf seniornya mengetahui tindakan tersebut.
 
"Tidak seperti maskapai lain, dalam kasus Garuda bahwa perilaku kartel diketahui pada tingkat yang sangat tinggi di dalam perusahaan. Ini adalah masalah yang memberatkan," demikian tertuang dalam putusan pengadilan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan