"Plastik kemasan itu penggantinya agak sulit, terutama untuk kantongan pembungkus gula pasir, tepung terigu, dan makanan lain. Plastik kemasan itu murah, kuat, dan bersih," ujar Tan dalam paparan publik di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019.
Penerapan tarif cukai plastik diwacanakan pada tahun ini untuk menekan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Jika permintaan terhadap plastik kemasan diprediksi tidak menurun, lain halnya dengan kresek. Tan bilang permintaan kresek menurun sejak supermarket menerapkan peraturan kresek berbayar.
"Ada penurunan, tapi kecil, enggak sampai lima persen," terangnya.
Lebih lanjut dia mengaku bakal melakukan strategi komprehensif untuk mendorong penjualan dan memperkuat brand equity serta memperluas pangsa pasar.
"Untuk memperluas pangsa pasar kami memperluas jangkauan distribusi, brand value, second brand value, meningkatkan efisiensi biaya dan keunggulan operasional," pungkasnya.
Pemerintah merencanakan pengenaan cukai untuk jenis plastik tertentu. Sebab, dari total 200 ribu ton sampah nasional per hari, 14 persen di antaranya adalah sampah plastik.
Sebelumnya mengenai target pelaksanaanya, pemerintah pernah mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai cukai plastik akan selesai pada akhir 2018.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto mengatakan RPP akan diusahakan selesai akhir tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News