Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Kartu Pra Kerja tersebut dapat digunakan penerima manfaat untuk mengikuti pelatihan agar memperoleh pekerjaan atau membuka usaha baru.
"Tapi jumlahnya belum pasti Rp500 ribu ya. Antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," kata Moeldoko di Kementerian bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Menurutnya, insentif itu akan dihentikan setelah peserta Kartu Pra Kerja mendapatkan pelatihan selama lima bulan. Seluruh tahapan tersebut nantinya dikelola oleh program management officer (PMO).
"Melibatkan semua lembaga pelatihan dan kejuruan di tiap-tiap daerah. Nah nanti itu PMO yang akan memilih kita akan bekerja sama dengan platform," ungkapnya.
Pemerintah bakal menerbitkan sebanyak 2 juta Kartu Pra Kerja untuk tahap pertama di 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 1,5 juta peserta diterima melalui kanal digital dan 500 ribu peserta melalui kanal reguler.
"Total anggarannya sudah masuk di RAPBN 2020," tambahnya.
Moeldoko menambahkan pemerintah hingga kini masih menyelesaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta jika ingin menjadi partisipan program Kartu Pra Kerja. Misalnya, syarat penerima insentif yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia di atas 18 tahun.
"Ini masih tersu kita diskusikan," pungkas dia.
Sebelumnya, pemerintah menganggarkan Rp10 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 untuk kartu pra-kerja. Kartu pra-kerja diberikan pada para penggangguran yang sedang mencari pekerjaan dan para korban PHK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News