Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan masifnya penggunaan uang elektronik oleh masyarakat membuat uang beredar tumbuh melambat. Apalagi saat ini masyarakat juga ramai melakukan transaksi jual beli menggunakan dompet digital hingga QR Code.
"Uang elektronik menurunkan uang kertas dan akan juga menurunkan uang beredar," ujar Halim dalam konferensi pers di Equity Tower, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019.
Selain faktor penggunaan uang elektronik, lanjut dia, melambatnya pertumbuhan ekonomi juga membuat uang beredar tumbuh melambat. "Karena pertumbuhan ekonomi peran besarnya adalah sektor konsumsi sekitar 60-70 persen," imbuh dia.
Halim menjelaskan pertumbuhan ekonomi domestik yang hanya tumbuh lima persen menyebabkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tidak bisa mengalami kenaikan secara cepat. Alhasil, uang beredar juga tak mampu tumbuh signifikan.
"Kalau sekarang lima persen maka konsumsi ini lama-lama akan memakan tabungan, sehingga menyebabkan DPK yang merupakan tabungan di masyarakat kita tidak cukup tumbuh dengan cepat," tutur Halim.
Di sisi lain, Halim menyebut penurunan suku bunga penjaminan tidak memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan uang beredar. Hanya saja penurunan ini akan memudahkan alokasi pinjaman masyarakat seperti surat berharga obligasi dan reksa dana.
"Artinya dengan adanya penurunan suku bunga simpanan beralih ke pasar modal artinya bagus. Itu akan menyebabkan dana pasar modal akan lebih bagus ketimbang dana di perbankan, maka bank juga lebih produktif," ucapnya.
Dia mengatakan penurunan suku bunga penjaminan juga mendorong penyaluran kredit perbankan lebih tinggi. Alhasil, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.
"Penurunan suku bunga simpanan akan membuat dana biaya lebih murah dan mendorong penyaluran kredit lebih tinggi, sehingga bisa memacu pertumbuhan ekonomi," pungkas Halim.
Periode Juli 2019, LPS menurunkan bunga penjaminan masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah pada Bank Umum dan BPR. Untuk bunga penjaminan dalam rupiah menjadi 6,75 persen, valas 2,25 persen, dan bunga penjaminan BPR dalam rupiah menjadi 9,25 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News