Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Antara/Andika Wahyu
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Antara/Andika Wahyu

BBM Naik, Kenaikan Tarif Angkutan Maksimal 10%

Husen Miftahudin • 18 November 2014 14:28
medcom.id, Jakarta: Pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp2.000. Hal tersebut membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian tarif angkutan umum. Jika tidak disesuaikan, maka kenaikan tersebut telah membuat beban tertanggung sopir angkutan umum menjadi lebih besar.
 
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa tarif angkutan umum akan disesuaikan (dinaikkan) maksimal sebesar 10 persen.
 
"Pertimbangan yang paling penting terhadaap kenaikan tersebut karena, pertama operator angkutan umum agar tidak merasa atau mengalami kerugian yang besar," ujar Jonan di Ruang Kutai Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).

Selain itu, lanjut dia, penyesuaian kenaikan tarif maksimal tersebut juga karena pertimbangan daya beli masyarakat. "Kami juga melihat pada daya beli masyarakat. Daya belinya berapa, berapa dampak langsung dari pengalihan subsidi dan kenaikan ini," pungkas Jonan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan