Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menyebut, penaikan harga gabah tengah digodok Kementerian Koordinator Prerekonomian. "Besarannya (kenaikan harga gabah) harus dibahas di tingkat Kemenko Perekonomian," tukas Srie kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Minggu (8/3/2015).
Menurutnya kewenangan Kementerian Perdagangan saat ini lebih mengatur harga dalam operasi pasar (OP) beras reguler. Adapun ihwal penentuan harga pokok penjualan (HPP) beras maupun gabah nantinya ditetapkan melalui instruksi presiden (inpres).
"Ini karena (harga gabah) diusulkan oleh Kementerian Pertanian, maka yang lebih berfokus membahas itu Kementan bersama Kemenko Perekonomian," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis (Bapokstra) Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Robert J Bintaryo, membenarkan pembahasan rencana penaikan harga gabah masih digodok Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Pertanian. Kendati demikian, Kementerian Perdagangan turut memberikan sumbangsih saran.
Dia memaparkan saat ini pemerintah tengah mengkaji kembali rencana tersebut dari segi dampak dan bagaimana pengaruh inflasi ke depan. "Progresnya masih dilihat. Terkait berapa kenaikan harganya, kemudian dampaknya juga terus dikaji," ucap Robert melalui sambungan telepon.
Dikonfirmasi apakah pemerintah bakal menaikkan harga gabah pada akhir bulan ini seperti yang dicetuskan Presiden Joko Widodo kala menyambangi ratusan petani di persawahan Jetis, ponorogo, Jawa Timur, Robert mengisyaratkan bisa saja hal itu terjadi. "Ya kalau beliau sudah menyatakan demikian, kemungkinan besar bisa akhir bulan ini (kenaikannya)," pungkas dia.
Seperti diketahui, harga gabah dibandrol sebesar Rp3.350 kilogram, sedangkan rencana pemerintah menaikkan harga gabah sebesar 10 persen dari harga semula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News