Ilustrasi Gedung DPR -- Foto: MTVN/Suci Sedya Utami
Ilustrasi Gedung DPR -- Foto: MTVN/Suci Sedya Utami

Usulan PMN Fantastis, Komisi XI Minta Bantuan BPK Lacak BUMN

Suci Sedya Utami • 29 Januari 2015 08:36
medcom.id, Jakarta: Mayoritas fraksi di Komisi XI DPR RI merasa keberatan dengan usulan pemerintah yang akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp74,9 triliun kepada 35 BUMN.
 
Sepuluh dari sebelas fraksi yang hadir dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Pemerintah terkait Pembahasan PMN, Rabu (28/1/2015) malam belum menyetujui niat baik pemerintah itu. Mereka belum melihat adanya urgensi alasan yang mendesak yang dapat dijelaskan pemerintah dalam memberikan PMN dengan nilai yang sepuluh kali lipat lebih besar dibanding saat melakukan penyuntikan modal (bailout) pada Bank Century. Mereka meminta agar rencana ini dikaji ulang dan dilakukan pembahasan lebih mendalam.
 
"Komisi XI DPR masih memerlukan waktu untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh atas berbagai aspek terkait PMN, sehingga kami belum bisa memutuskan pada rapat kerja hari ini dan masih diperlukan pembahasan lebih lanjut dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN," kata pimpinan sidang yang merupakan Ketua Komisi XI  Fadel Muhammad diikuti ketukan palu sidang, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Salah satu Anggota Komisi XI Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun  memandang niat pemerintah untuk memberikan suntikan modal pada perusahaan pelat merah hanya didasari angan-angan semata agar BUMN penerima tersebut bisa menjadi roda penggerak pembangunan.
 
"BUMN sebagai sebuah agen pembangunan, maka dasar dalam kita memberikan insentif (PMN) harus jelas. Saya belum lihat dari penjelasan pemerintah memberi PMN sebagai suatu nilai urgensi yang mendesak, kecuali angan-angan," terang Misbahkun.
 
Terlebih, kata dia, mempertanyakan apakah dengan dilakukan penyertaan modal bisa membuat perusahaan BUMN bisa lebih bagus dan memiliki rekam jejak yang bagus. Untuk itu dirinya ingin ada campur tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa ke-35 BUMN yang diajukan sebelum usulan PMN ini disetujui dan disahkan dalam paripurna. Sebab, lanjut dia disaat lembaga negara seperti Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai susah payah mengumpulkan pendapatan untuk negara,  dengan mudahnya PMN diberikan untuk BUMN-BUMN tersebut.
 
"Kita ingin lihat bisnis plan perusahaannya seperti apa, kita ingin mengundang BPK bagainaba rapor perusahaan yang dapat PMN ini. Pajak, Bea Cukai begitu sulitnya mengumpulkan pendapatan negara kita," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan