"Ditarik dan dinonaktifkan," katanya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Menurutnya, kedua pegawai Kementerian Perhubungan dianggap menjadi bagian dari satu mekanisme yang memungkinkan AirAsia Indonesia terbang di luar jadwal yang diterbitkan regulator.
Penonaktifan pegawai Kementerian Perhubugan, katanya, merupakan hasil investigasi sementara yang dilaksanakan Insepktorat Jenderal. Tim masih akan melakukan penyelidikan akan pejabat yang terkait pelanggaran jadwal terbang. "Masih akan dilanjutkan, tidak menutup kemungkinan pejabat dengan level lebih tinggi menjadi objek audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan," jelas Hadi.
Ia mengatakan, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav) juga menonaktifkan tiga pejabat, yakni General Manager Perum Airnav Surabaya, Manager ATS Operation Surabaya, serta Senior Manager ATSM dan ATS Kantor Pusat Perum Navigasi.
Lalu PT Angkasa Pura (AP) I memutasi dua pejabat head, yakni Department Head Operation AP I cabang Bandara Juanda, Surabaya, dan Section head AMC PT AP Cabang Bandara Juanda, Surabaya. "Diharapkan masing-masing institusi terkait memindahkan pejabat-pejabat yang terkait dengan penerbangan Air Asia Indonesia yang bermasalah untuk sementara tidak berada di posisi yang terkait operasi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News