Suasana Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta -- MI/M Irfan
Suasana Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta -- MI/M Irfan

Sistem Online Dapat Tekan Masalah Dwelling Time

Intan fauzi • 04 Agustus 2015 08:04
medcom.id, Jakarta: Asisten Senior Ombudsman, Dominikus Dallu, mengungkapkan bahwa sistem bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) seharusnya sudah menggunakan digitalisasi sistem. Perizinan online (daring) dapat mengurangi peluang penyimpangan yang terjadi di dwelling time pelabuhan.
 
"Ombudsman rekomendasikan sistem digital. Yang masih manual potensi penyimpangannya tinggi," ujar Dominik dalam Bincang Pagi Metro TV, Selasa (4/8/2015).
 
Seharusnya sistem online ini sudah diterapkan oleh semua instansi dan kementerian yang terkait perizinan Dwelling Time. Ombudsman pun mencurigai adanya kesengajaan dalam 'pelestarian' sistem manual demi kepentingan mencari uang haram.

"Bisa jadi ada kesengajaan karena manual membuka ruang pungli (pungutan liar). Kita harapkan bisa ditutup," imbuhnya.
 
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memang mengungkapkan jika pemain dalam kasus suap dan gratifikasi dwelling time memang menghindari penggunaan sistem online.  "Yang menggunakan online sehingga tidak perlu datang dan bertemu langsung itu potensi (pelanggaran) kecil. Mereka (oknum kementerian) menghindari itu, dan bertemu langsung," kata Badrodin pada Senin, 3 Agustus 2015.
 
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindakan suap dan gratifikasi bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Dugaan kepolisian diawali dengan kemarahan Presiden Joko Widada saat sidak ke Tanjung Priok beberapa saat lalu.
 
Polda Metro Jaya menanggapinya dengan membentuk Satgas khusus untuk mengusut kasus tersebut. Direktorat Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) menjadi sasaran pertama kepolisian. Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Musyafa, seorang tenaga honorer di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 
 
Kemudian empat orang berikutnya menyusul ditetapkan sebagai tersangka, yakni Partogi Pangaribuan (Dirjen Perdagangan Luar Negeri nonaktif Kementerian Perdagangan), Imam Aryanta (Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Mingkeng (orang diduga broker) dan Lusia (diduga broker).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan