"Paling dirasakan saat melakukan dialog interaktif terhadap korban, adanya perasaan kurang memadainya santunan yang sekarang," kata Suhadi saat kunjungan media ke kantornya, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Sumsel, Selasa (25/8/2015).
Suhadi menyebutkan bahwa rata-rata korban kecelakaan rawat memerlukan biaya yang cukup besar. Misal, untuk kejadian patah tulang hampir selalu biayanya di atas Rp10 juta.
"Jadi korban kecelakaan rawat itu maksimal Rp10 juta. Manakala terjadi fraktur pasti dia lewat dari situ. Itu biasanya jadi salah satu keluhan dan keinginan dari masyarakat," terang Mantan Kepala Cabang Jasa Raharja Pekanbaru itu.
Sejak 2008, lanjut Suhadi, PT Jasa Raharja tidak menaikan jumlah dana santunan. Dan hal tersebut sudah sangat diperlukan. Ia berharap Menteri Keuangan atau pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan keputusan tentang kenaikan jumlah dana santunan.
"Bahwa memang peningkatan dana santunan sudah dirasakan sangat perlu. Dari 2008 sampai sekarang 2015 sudah tujuh tahun kita tidak mengalami peningkatan dana santunan," katanya.
"Dan ini adalah kewenangan Kementerian Keuangan atau OJK. Karena ada OJK sekarang mungkin bolanya itu di OJK, tapi kita sampai dengan saat ini belum terima keputusan pemerintah terkait peningkatan dana santunan," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News