Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Endang Supriadi mengingatkan para pengusaha asing harus meminta izin melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM. Karena banyak kasus di daerah-daerah yang menawarkan izin melalui jalur khusus.
"PMA (Penanaman Modal asing) izinnya semua oleh BKPM RI. Memang ada izin PMA yang diterbitkan oleh bupati melalui notaris. Tapi, kita sepakati di BKPM RI, daerah hanya PMDN saja," tutur Endang dalam acara Sosialisasi Perizinan Bidang Pertanian PTSP Pusat, di kantor BKPM Pusat, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2015).
Endang mencontohkan, ketika ditugaskan di daerah Kalimantan ada pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang mengalami masalah tumpang tindih perizinan, karena tak melalui BKPM.
"Sebulan lalu, saat mereka mau panen sawit, tiba-tiba pohon sawitnya sudah bertumbangan, ternyata dibuldozer oleh pemilik tambang yang punya izin atas lahan yang sama karena dia juga sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Jadi, jangan sampai kita kecewa, karena di mana-mana izin bisa terbit cepat, tapi malah tumpang tindih," cetusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News