Garam (MI/Gino F hadi).
Garam (MI/Gino F hadi).

Kiara: Sengkarut Data Garam Untungkan Mafia Impor

Desi Angriani • 24 Januari 2018 14:49
Jakarta: Kebijakan impor 3,7 ton garam tahun ini kembali didasarkan pada perbedaan data garam nasional oleh antarkementerian. Sengkarut data garam tersebut dinilai hanya akan menguntungkan mafia impor.
 
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan perbedaan data garam telah terjadi sejak 2012 dengan tujuan agar aktivitas impor garam terus dilakukan setiap tahun.
 
"Pihak-pihak yang tidak ingin Indonesia mencapai swasembada garam dan berdaulat pangan, terus memelihara perbedaan data garam supaya memiliki justifikasi untuk melakukan impor garam dalam jumlah besar. Ini adalah celah korupsi," kata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati kepada Medcom.id di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.

Menurutnya, pemerintah harus duduk bersama dan memprioritaskan kepentingan masyarakat petambak garam mengingat Indonesia memiliki potensi garam yang belum dimanfaatkan dengan baik.
 
Berdasarkan pusat data dan Informasi Kiara (2017), ribuan hektare (ha) tambak garam potensial di Indonesia belum dimanfaatkan dengan baik. Potensi garam di Provinsi Nusa Tenggara Barat, misalnya, tercatat seluas 19.579 ha. Namun yang baru dimanfaatkan baru sekitar 4.679 ha.
 
“Dengan demikian, ada 14.899 ha lahan garam yang belum dikelola dengan baik di NTB ini,” tutur Susan.
 
Selain di provinsi NTB, lahan garam potensial di Indonesia masih banyak yang belum dimanfaatkan dengan baik, salah satunya di Provinsi NTT. Jika pemerintah memiliki komitmen dan political will yang kuat, katanya Indonesia bisa lepas dari impor garam.
 
"Indonesia bisa memiliki kedaulatan pangan dan lepas dari Impor garam. Syaratnya, Pemerintah jangan kalah oleh mafia garam," kata Susan.
 
Kiara pun memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah untuk mencapai swasembada garam. Pertama, mengembangkan teknologi ramah petambak, dengan pendampingan dari kementrian terkait.
 
Kemudian mensinergikan berbagai kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN dan BPS serta Pemerintah Daerah untuk bahu membahu menuju Indonesia Swasembada Garam, termasuk melakukan sinkronisasi data garam nasional.
 
Terakhir mendata kembali sebaran potensi lahan yang masih memungkinkan untuk dikembangkan untuk tambak garam ada di seluruh Provinsi di Indonesia.
 
Adapun dalam kasus impor garam 2018, perbedaan data ditunjukkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Perindustrian (Kemeperin). Data KKP menyebutkan, Indonesia memiliki stok garam nasional sebanyak 394.505 ton, estimasi produksi 2018 sebanyak 1,5 juta ton, dan kebutuhan garam sebanyak 3,98 juta ton.
 
Dengan demikian, kebutuhan impor garam direkomendasikan sebanyak 2,133 juta ton. Sementara itu, data Kemenperin  menyebutkan, kebutuhan impor sebanyak 3,77 juta ton.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan