"Jadi kalau ada e-commerce untuk sementara diminta untuk mengajukan izin, ya ajukan saja nanti diproses," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.
Saat ini terdapat empat perusahaan e-commerce yang sementara dihentikan layanannya oleh bank sentral. Mereka adalah TokoCash dari Tokopedia, ShopeePay dari Shopee, Paytren, dan BukaDompet dari Bukalapak.
Penutupan sementara layanan top up uang elektronik merupakan upaya mitigasi risiko sampai pemohon memperoleh izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI. Mirza menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bentuk perlindungan konsumen.
"Kita sedang menata perizinan supaya melindungi konsumen. Jadi kalau ada apa-apa konsumen terlindungi dan ini kan terkait payment system dan BI kan regulator di payment system," jelas dia.
Meski begitu, dirinya mengakui jika apa yang dilakukan bank sentral terlambat walaupun hal ini juga terjadi di negara lain seperti Amerika Serikat (AS). Apalagi dengan perkembangan bisnis e-commerce yang begitu pesat maka dibutuhkan regulasi yang tepat.
"Intinya ini merupakan sesuatu yang baru sehingga dalam perkembangan e-commerce cepat. Dan e-commerce dibutuhkan orang, usaha dan orang Indonesia menjadi hal biasa pertumbuhan bisnis lebih cepat dibandingkan pertumbuhan regulasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id