"Akhir Maret 2017 rencananya," kata Deputi Gubernur BI, Sugeng di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2017.
Dengan adanya aturan ini, BI berharap agar pendanaan bagi perbankan lebih variatif. Khususnya bagi bank-bank yang membutuhkan pendanaan jangka pendek.
Saat ini, kata dia, kepemilikan (outstanding) NCD mencapai Rp18 triliun. Oleh karena itu bank sentral juga berharap pada akhirnya peran perbankan bagi ekonomi dapat ditingkatkan.
"Kami ingin bagaimana membuat infrastruktur pendanaan bagi bank lebih luas, likuiditas juga bisa lebih longgar. Masih kita godok peraturannya, tunggu akhir Maret 2017 saja," jelas dia.
BI berharap adanya aturan NCD dapat meningkatkan transaksi di pasar uang. BI akan berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku regulator.
Peraturan perdagangan NCD merupakan aturan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang yang diterbitkan Agustus 2016. Selain NCD, BI juga berencana untuk mengeluarkan peraturan untuk instrumen utang commercial paper.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News