Meski demikian, beberapa bank khususnya bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu mencatat pertumbuhan laba bersih. Walaupun harus mengalokasikan pencadangan cukup besar sepanjang tahun lalu.
Ekonom LPS Dody Arifianto mengatakan, pencadangan yang dilakukan oleh bank sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. Namun, perbankan juga melakukan pencadangan agar alur kredit tidak menjadi masalah bagi kinerja keuangan. Sehingga kinerja bisnis di tahun depan tidak terganggu.
"Para bank juga melihat performa dari debitur atau perusahaan yang menerima kredit. Performa debitur dilihat, apakah dia (perusahaan meminjam) sedang 'batuk-batuk' sementara saja dan bisa disehatkan pemiliknya. Dari sini bank bisa melakukan penilaian dan menyesuaikan," kata Dody, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/2/2017).
Ketika menyalurkan kredit, perbankan pastinya melihat jejak rekam dari perusahaan debitur. Sebab, tutur Dody, pelaku pasar atau investor selalu memantau kinerja perbankan, terutama azas kehati-hatian.
"Kalau perbankan di Indonesia tebal-tebal (pencadangan), makanya di situ memang konservatif. Hampir semua bank memiliki pencadangan. Menjadi penting ketika tingkat NPL sudah bersih tidak terlalu tinggi, maka akan membuat laju pertumbuhan kredit meningkat," papar Dody.
Tingkat pencadangan yang dilakukan perbankan merupakan usaha yang positif demi menjaga kredit, sehingga tidak mengganggu kinerja perbankan. "Bagus, pencadangan yang dilakukan bank itu bertujuan positif. Hubungan bank dan debitur harus turut dijaga. Jadi tidak bisa main diputus saja, khususnya nasabah yang besar," jelas Dody.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News