Tema uang baru ini adalah ‘Di Setiap Makna Indonesia’ dan punya lima pesan utama. Gubernur BI Agus DW Martowardojo bilang, pesan pertama merupakan amanat Undang-undang Mata Uang dan memiliki ciri-ciri tertentu yang telah diselaraskan dengan mandat UU tersebut.
“Ada pencantuman frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini merupakan makna filosofis bahwa rupiah merupakan simbol kedaulatan NKRI,” kata Agus. Kedua, rupiah merupakan alat pembayaran sah dan wajib digunakan pada tiap transaksi di wilayah NKRI.
Demikian, penggunaan uang asing di wilayah NKRI tak sejalan semangat nasionalisme dan melanggar UU serta ketentuan yang berlaku, serta bisa dipidanakan dan dikenakan sanksi.
Ketiga, BI mengupayakan ketersediaan rupiah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dari sisi jumlah, nominal yang sesuai, hingga kondisi uang yang baik. Keempat, kualitas rupiah perlu dijaga dan dirawat karena sama artinya dengan menjaga simbol negara.
“Masyarakat perlu meninggalkan kebiasaan kurang baik seperti membasahi, mencoret-coret, staples, dan merusak uang. Ini perlu ditanamkan sejak dini,” kata Agus.
Terakhir, penggunaan gambar pahlawan nasional merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa-jasa para kusuma bangsa tersebut. Sementara, gambar keanekaragaman pemandangan alam dan budaya merupakan bentuk penghormatan terhadap keindahan alam Indonesia.
Sumber: Smart-money.co
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News