Ilustrasi (MI/ANGGA YUNIAR)
Ilustrasi (MI/ANGGA YUNIAR)

BRI Sambut Penurunan Tarif Pajak UMKM

23 Juni 2018 14:06
Jakarta: Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan insentif mengenai penurunan tarif pajak UMKM. Insentif ini diatur sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
 
Insentif ini berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun di mana PPh menjadi 0,5 persen dari sebelumnya satu persen. Direktur Utama BRI Suprajarto yang hadir pada peluncuran tersebut mengatakan sebagai bank yang fokus di pembiayaan UMKM, BRI dan juga Himbara menyambut baik insentif penurunan tarif pajak UMKM tersebut.
 
Penurunan tarif akan membantu para pelaku UMKM untuk lebih mengembangkan usaha dan meningkatkan investasi karena beban pajaknya menjadi lebih kecil. "Insentif ini juga diharapkan dapat lebih menggerakkan roda perekonomian dengan memperkuat usaha formal sekaligus memperluas akses finansial," imbuh Suprajarto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 23 Juni 2018.

BRI mendukung proses penyetoran pajak melalui saluran pembayaran pajak untuk pelaku UMKM dengan menyediakan lebih dari 10 ribu unit kerja serta 330 ribu electronic channel yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, BRI akan turut melakukan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut dan mendorong UMKM untuk membayar PPh Final tepat waktu.
 
"Hingga kuartal I-2018, BRI telah menyalurkan kredit ke segmen UMKM senilai Rp584,7 Triliun atau 77,2 persen dari keseluruhan portofolio kredit BRI," tukasnya.
 
Penyaluran kredit ke segmen UMKM tersebut di antaranya yakni melalui skim Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga akhir triwulan I-2018, penyaluran KUR BRI tercatat Rp22,3 triliun atau setara 28,1 persen dari target penyaluran KUR yang diberikan oleh pemerintah kepada BRI di 2018 yakni sebesar Rp79,7 Triliun.
 
"BRI akan terus menyalurkan KUR sesuai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah namun tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam penyalurannya," pungkasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan