Stiker ini menandakan moda transportasi tersebut sudah lolos uji kelayakan dan keselamatan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jika masih ada supir atau bus yang tidak berstiker, tapi tetap beroperasi, dikhawatirkan bisa menyebabkan kejadian yang tidak diinginkan.
"Polisi bakal merazia, karena tidak layak jalan kok beroperasi. Bicara mudik, nomor satu keselamatan, apalah arti keselamatan jika disampingkan," ujar Budi, ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.
Sejak dua bulan lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pemeriksaan rutin ke 25.441 bus. Dari hasil ramp check, sebanyak 15.375 bus (70 persen) layak jalan, dan sisanya 10.062 bus (30 persen) belum layak jalan.
Atas jumlah itu, Budi mengakui, Kemenhub membuat ketentuan dengan menempelkan stiker berwarna biru pada angkutan bus yang layak jalan untuk mengantar para pemudik. Sedangkan tidak layak jalan, tentunya tidak mendapat stiker dan dilarang beroperasi sebagai angkutan mudik.
"Agar mudik selamat dan baik, makanya pemudik harus memilih bus yang stiker biru, jangan salah pilih tanpa stiker," papar dia.
Lanjut dia, guna meredam angka kecelakaan pada saat perayaan mudik di tahun ini, Budi juga mengimbau agar masyarakat sebisa mungkin tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik jarak jauh.
"Masyarakat manfaatkan angkutan umum yang sudah disediakan dan memanfaatkan program mudik gratis yang disediakan pemerintah maupun swasta," tutup Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News