'Pemerintah dipastikan menjaga kerahasiaan data nasabah bank.Saya tidak melihat bahwa DPK akan tergerus. Apalagi tadi penjelasan Bu Menteri bahwa akan diatur sedemikian rupa sehingga tetap saja kita kedepankan kerahasiaan bank," katanya dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.
Muliaman mengungkapkan, semula ada kekhawatiran dari nasabah terkait Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Keperluan Perpajakan tersebut. Namun seiring sosialisasi, masyarakat perlahan akan memahami pembukaan data rekening itu murni untuk keperluan perpajakan.
"Kalau sekarang ini masih bertanya-tanya, tapi hari ini saham bank sudah baik lagi. Mudah-mudahan penjelasan hari ini semakin confirm bahwa kita bisa jalankan ini dengan perangkat pendukung protokol," ujar dia.
Dia juga meyakini Perppu Aeol dapat diterapkan karena Indonesia sudah memiliki pengalaman dalam melaksanakan pembukaan data nasabah perbankan serupa dalam bingkai Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).
"Sebetulnya kita sudah siap sejak 2015 sudah mulai persiapkan diri. Karena waktu sebelum AEOI hadir, sudah ada Fatca bilateral antara kita dengan AS. Sehingga waktu menyusun common reporting standard tidak mengalami kesulitan," tandas Muliaman.
FATCA merupakan akta yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS) untuk mewajibkan negara lain menyetorkan data nasabah dari warga negara AS yang ada di negara tersebut. Indonesia sudah sejak 2015 melakukan kerja sama bilateral tersebut dengan Negeri Paman Sam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id