Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Waluyo Sejati Abutohir mengatakan, penangkapan dilakukan di bawah kendali Kapal Pengawas (KP) Perikanan ORCA 02. Adapun penangkapan dilakukan pada 17 September 2017 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna, Kepulauan Riau.
"Saat ditangkap, kapal ditemukan tidak mengantongi izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia," katanya, dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, di Jakarta, Senin 25 September 2017.
Waluyo menuturkan, kedua kapal yang ditangkap yaitu KM BD 95599 TS dan KM BD 96623 TS, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 29 orang berkewarganegaraan Vietnam. Penangkapan kedua kapal ini menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama 2017.
"Selanjutnya kedua kapal di bawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses secara hukum," tutur dia.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 milIar.
Sejak Januari sampai dengan pertengahan September 2017, telah ditangkap sebanyak 107 kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 68 KIA berbendera Vietnam, empat KIA berbendera Philipina, dan sembilan berbendera Malaysia. Sedangkan 26 kapal lainnya berbendera Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News