Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bisa saja memberikan dana kecamatan. Namun skema pemberian dana kecamatan akan diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU).
"Kalau bisa ada (dana kecamatan) karena ini kan sama dengan desa, lurah, kok camat tidak dikasih. Nah nanti kami pikirkan saja dalam bentuk DAU," kata dia dalam Rapat Koordinasi Nasional Camat di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Rabu, 20 Maret 2019.
Dirinya menambahkan, alokasi dana kecamatan akan dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Nantinya dana kecamatan yang diberikan tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Karena desa mendapatkan alokasi dari desa dan nanti akan naik, kemudian lurah juga mendapatkan. Kami akan duduk sama Pak Mendagri, alokasi melalui apa dan fungsinya untuk apa. Jangan sampai nanti dinaikkan tapi dananya tidak tahu untuk apa," jelas dia.
Meski begitu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, dana kecamatan sedang dalam proses. Menurut dia, alokasi dana kecamatan akan digunakan untuk dana operasional sehingga pelayanannya kepada masyarakat bisa lebih baik.
"Kalau Lurah sudah, terus berjenjang. Desa juga tiap tahun akan terus naik. Itu dana operasional bukan berarti dari APBN, beda, Camat itu beda dengan Desa. Desa kan dipilih langsung, Camat itu perangkat daerah, Lurah juga perangkat daerah," ungkapnya.
Tahun ini pemerintah menganggarkan Rp121,15 triliun untuk transfer daerah (TKD) dan dana desa sebesar Rp5 triliun. Hingga Februari 2019, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sudah mencapai Rp126,14 triliun.
Adapun realisasi TKD terdiri dari dana perimbangan sebesar Rp120,05 triliun, dana insentif daerah (DID) Rp920 miliar, dan Dana Otonomi Khusus dan Keistimewaan DIY Rp180 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News