"(Impor bawang putih untuk menstabilkan harga) di bulan puasa dan Lebaran," ujar Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2019.
Menurut Darmin, harga bawang putih saat ini sudah mencapai Rp44 ribu per kilogram. Padahal saat normal, harga bawang putih hanya Rp25 ribu per kilogram.
Kondisi ini membuat pemerintah segera mengambil tindakan untuk mengimpor bawang putih dari Tiongkok. Lewat Bulog dan pihak swasta, pemerintah mengeluarkan kuota impor bawang putih sebanyak 100 ribu ton.
"(Impor bawang putih) pasti dari Tiongkok. Yang namanya bawang putih itu cuma Tiongkok," bebernya.
Terkait impor bawang putih, jelas Darmin, bisa dilakukan oleh Bulog dan pihak swasta. Untuk swasta, impor diizinkan asalkan mereka bisa menunjukkan dokumen terkait kewajiban tanam bawang putih.
Aturan importir wajib tanam bawang putih termaktub dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Poduk Hotikultura (RIPH).
Dalam beleid itu, importir swasta diwajibkan menanam bawang putih sebanyak lima persen dari volume permohonan RIPH sebelum mendapatkan Surat Perizinan Impor (SPI).
Hal tersebut berbanding terbalik bila Bulog mengajukan SPI bawang putih. Perusahaan pelat merah itu tidak dikenakan aturan serupa alias tanpa kewajiban menanam.
"Nah oleh karena itu bukan cuma penugasan 100 ribu ton (impor bawang putih) ke Bulog. Itu begitu nanti yang swasta itu (bisa) menunjukkan bukti-bukti bahwa dia juga sudah menanam, dia juga akan dapat (kuota impor)," pungkas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News