Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK akan menerbitkan ketentuan mengenai pengelolaan risiko likuiditas konglomerasi, manajemen permodalan konglomerasi, dan intra-group transaction exposures untuk melengkapi pengaturan kecukupan modal, manajemen risiko dan tata kelola konglomerasi keuangan yang telah dikeluarkan.
"Penyempurnaan kerangka pengaturan dan pengawasan konglomerasi keuangan ini menjadi penting karena ketangguhan dan daya tahan sektor jasa keuangan sangat dipengaruhi oleh kondisi konglomerasi keuangan yang menguasai tiga perempat pangsa pasar keuangan di Indonesia," ujarnya di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Kedua, OJK memastikan penyediaan likuiditas yang cukup dalam pembiayaan pembangunan serta monitoring-nya melalui beberapa upaya seperti optimalisasi pemanfaatan Global Master Repo Agreement (GMRA) oleh lembaga jasa keuangan.
Kemudian menginisiasi pembentukan Lembaga Pendanaan Efek (securities financing) yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi penyelesaian transaksi efek, serta terus mendorong penerbitan obligasi oleh korporasi dan pembeliannya oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun.
"OJK juga akan memastikan bahwa implementasi ketentuan Liquidity Coverage Ratio (LCR) di tahun ini dapat berjalan baik dan efektif, agar monitoring likuiditas perbankan menjadi lebih akurat dan tindakan pengawasan yang diambil akan lebih tepat. Selain itu, OJK akan menerbitkan ketentuan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang akan diterapkan pada bank-bank BUKU 4 dan 3 serta bank asing," jelas dia.
Ketiga, dalam memenuhi mandat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), OJK akan menerbitkan beberapa peraturan terkait, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi Bank Sistemik.
"Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail-in yang selaras dengan praktek di Indonesia serta implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lainnya, termasuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Melengkapi pengaturan ini, juga akan diterbitkan peraturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank)," kata Muliaman.
Keempat, OJK akan menyiapkan ketentuan yang mendorong agar bisnis industri keuangan nonbank dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. Untuk ini, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Perasuransian, tahun ini OJK akan menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-undang tersebut berupa ketentuan asuransi usaha bersama, penjaminan terhadap pemegang polis dan kepemilikan asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News