Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, percepatan program tersebut juga didorong oleh kerja sama pihaknya dengan para Gubernur dan Bupati/Wali Kota selaku pimpinan kepala daerah tempat kawasan industri tersebut berlokasi. Di luar pemerintah, kawasan industri juga dikembangkan oleh pihak swasta melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Keberadaan kawasan industri seperti di luar Jawa turut mendekatkan pengembangan industri ke sumber bahan baku dan membuka lapangan kerja serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Dibukanya kawasan industri menjadi wujud nyata bagaimana kita membangun dari pinggiran seperti semangat pemerintahan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2015).
Seperti diketahui, Kemenperin telah mengembangkan 14 kawasan industri , yaitu Bintuni Papua Barat (migas dan pupuk), Buli Halmahera Timur, Maluku Utara (smelter feronikel, stainless steel, dan downstream stainless steel), Bitung Sulawesi Utara (agro dan logistik), Palu Sulawesi Tengah (rotan, karet, kakao, dan smelter). Sedangkan di Morowali Sulawesi Tengah, Konawe Sulawesi Tenggara dan Bantaeng Sulawesi Selatan difokuskan pada industri smelter feronikel, stainless steel, dan downstream stainless steel.
Sementara di Kalimantan, kawasan industri di Batulicin Kalimantan Selatan (besi baja), Jorong Kalsel (bauksit), Ketapang Kalbar (alumina) dan Landak Kalbar (karet, CPO). Di Pulau Sumatera, dikembangkan kawasan industri Kuala Tanjung Sumut (aluminium, CPO), Sei Mangke Sumut (pengolahan CPO), dan Tanggamus Lampung (industri maritim dan logistik).
Saleh menegaskan, kawasan industri memegang peranan strategis dalam pembangunan industri nasional karena memberikan jaminan dan kepastian lokasi bagi investasi khususnya di sektor industri.
"Bahkan pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi keenam, di mana pengembangan kawasan industri menjadi perhatian utama pemerintah. Tujuannya adalah mendorong pengembangan kawasan industri yang atraktif sebagai pendekatan wilayah," papar dia.
Tindak lanjut dari paket deregulasi tersebut, Kemenperin melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah melakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri. "Harapan kita, akhir 2015 Peraturan Pemerintah itu dapat ditandatangi oleh Presiden," tutup Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News