"Yang akan kita atur adalah perdagangan barang bekas antardaerah," ucap Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, saat ditemui usai konferensi pers ekspor-impor, di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
Di tempat yang sama, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Srie Agustina, mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan ini. Setelah selesai, sebut dia, aturan ini nantinya akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penggunaan barang dan pakaian bekas.
"Itu kan perintah pak Menteri (Perdagangan). Kalau sudah siap, saya akan lapor," ungkap Srie.
Seperti diketahui, saat ini Kemendag tengah gencar memerangi peredaran barang dan pakaian bekas di pasaran, utamanya barang dan pakaian bekas yang berasal dari luar negeri. Sebab, selain masuk secara ilegal, barang dan pakaian bekas tersebut dinilai akan mematikan industri garmen dalam negeri jika terus dibiarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id