"Ini adalah bentuk upaya Krakatau Steel dan anak perusahaan dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan," kata Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa, 1 Oktober 2019.
Silmy meyakini melalui perjanjian kredit ini akan memudahkan perusahaan melakukan transformasi bisnis dan perbaikan operasional. "Nanti secara keseluruhan keuangan KRAS akan jadi lebih sehat," ungkap Silmy.
Ia menjelaskan perjanjian ini merupakan tindak lanjut perjanjian sebelumnya yakni pada 12 Juli 2019 tentang perjanjian perubahan dan pernyataan kembali perjanjian pokok transformasi bisnis dan keuangan PTKS dengan para kreditur yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), dan BCA.
Sebelumnya lagi, pada 22 Maret 2019, KRAS sudah menandatangani perjanjian pokok transformasi bisnis dan keuangan yang selanjutnya disetujui dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 April 2019.
"Kami berharap, setelah ditandatanganinya perjanjian kredit restrukturisasi ini dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan operasional. Isi perjanjian kredit restrukturisasi pun dapat segera terlaksana, sehingga arah dan tujuan restrukturisasi finansial dapat diwujudkan, dengan begitu kondisi perusahaan akan berangsur pulih dan jaya kembali," kata Silmy.
Seperti diketahui, Krakatau Steel mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran dan menyelesaikan utang sesuai dengan skedul melalui skema Tranche A (bersumber pada dana operasional), Tranche B (bersumber pada hasil divestasi), dan Tranche C1 (bersumber pada hasil right issue).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News