Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan soal Harley harus menunggu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Kalaupun dilelang, maka mekanismenya harus dilakukan melalui sistem lelang elektronik DJKN.
"Nah kalau bisa dilelang artinya dijualbelikan di Indonesia ya mereka melalui lelang, tidak ada penjualan barang rampasan ditawarkan pribadi itu enggak ada," kata dia di Kantor DJKN, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Desember 2019.
Dirinya mencontohkan, bukti selundupan pakaian bekas oleh Bea Cukai beberapa waktu lalu dimusnahkan. Pasalnya keputusan atas pakaian bekas impor itu tidak boleh untuk diperjualbelikan karena sejumlah alasan.
"Pernah juga handphone yang enggak ada nomor registernya akhirnya dimusnahkan. Miras jelas, itu dimusnahkan. Rokok juga dimusnahkan. Secara teoritis kan rokok membahayakan kesehatan harus dimusnahkan," jelas dia.
Berbeda dengan Harley bekas yang diselundupkan secara terurai, sepeda Brompton kondisi baru yang juga ada dalam temuan pesawat baru Garuda bisa dilelang. Apalagi harga daripada sepeda tersebut bisa mencapai Rp52 juta.
"Kalau Brompton itu mungkin malah bisa dilelang, karena itu kan baru, Brompton baru," pungkas Isa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News