Pupuk. MI/Safir Makki.
Pupuk. MI/Safir Makki.

Petrokimia Gresik Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Tercukupi

Husen Miftahudin • 17 Desember 2019 18:32
Jakarta: Perusahaan penyedia solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, Petrokimia Gresik, menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 887.603 ton untuk menghadapi musim tanam Oktober 2019-Maret 2020. Pupuk subsidi tersebut terdiri dari pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459 ribu ton, dan organik Petroganik 27.659 ton.
 
"Stok tersebut dua hingga tiga kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah (330.711 ton)," kata Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2019.
 
Untuk memastikan kelancaran distribusi, Rahmad Pribadi beserta jajaran direksi Petrokimia Gresik melakukan pengawasan terhadap kesiapan gudang, komitmen distributor, serta stok pupuk bersubsidi di lapangan. "Terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras," jelas dia.

Adapun wilayah yang dikunjungi adalah provinsi Jawa Timur (Gresik, Probolinggo, Madiun), Jawa Tengah (Solo, Banyumas, Tegal, Semarang), Jawa Barat (Tangerang, Cirebon, Garut), Sulawesi Selatan (Makassar), Nusa Tenggara Barat (Mataram), Lampung, Sumatra Utara (Medan), dan Sumatra Barat (Padang).
 
Untuk penyaluran pupuk bersubsidi, jelas Rahmad, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019. Dalam beleid tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton.
 
"Dari angka itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi atau kewajiban pernyaluran sebesar 5,24 juta ton. Hingga hari ini Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,72 juta ton atau 90 persen dari alokasi 5,24 juta ton tersebut," ungkap Rahmad.
 
Untuk pendistribusian, Petrokimia Gresik dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
 
Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari dua hektare, tergabung dalam kelompok tani (poktan), dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sedangkan dalam penyalurannya, Petrokimia Gresik berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu.
 
Penyaluran ini juga dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 323 asisten SPDP. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.
 
"Kami didukung fasilitas distribusi berupa 300 gudang penyangga kapasitas total 1,4 juta ton, 650 lebih distributor, dan 28 ribu lebih kios resmi," bebernya.
 
Selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, tambah Rahmad, Petrokimia Gresik juga menyiapkan stok pupuk komersil (non-subsidi). Langkah ini menjadi solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.
 
"Karena alokasi pupuk subsidi terbatas, maka kami sediakan juga pupuk komersil, sehingga kebutuhan pupuk petani tetap bisa terpenuhi," ujarnya.
 
Terkait pemupukan, Petrokimia Gresik mengimbau para petani untuk mengikuti rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2. Artinya, satu hektare sawah cukup diberikan 500 kg pupuk organik Petroganik, 300 kg pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus, dan 200 kg pupuk Urea.
 
Pemupukan berimbang merupakan solusi atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebih oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien, dengan hasil atau produktivitas tetap maksimal.
 
"Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektare," tutur dia.
 
Terakhir, Petrokimia Gresik mengimbau distributor dan pihak terkait untuk meningkatkan sinergi demi kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi. Rahmad mengingatkan, pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan.
 
"Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak jujur. Ingat, bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," tegas Rahmad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan