"Akan segera kita rilis dalam satu dua hari ini. Artinya posisi sudah disetujui presiden, tinggal proses adminsitrasi," kata Sekertaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Gedung Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2019.
Dirinya menambahkan, insentif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) untuk bisa mendukung industri penerbangan dalam negeri. Adanya insentif ini diharapkan tetap bisa menjaga keberlangsungan bisnis industri penerbangan karena telah bersedia memberikan tarif tiket pesawat lebih murah.
"Jadi pemerintah bukan bagi-bagi sharing loss saja, tapi pemerintah sudah tetapkan pemberian itu. Itu sudah disetujui presiden tinggal dirilis, akan berbarengan dnegan besok pemeberlakuan tarif khusus (diskon) 50 persen tadi," jelas dia.
Dalam rapat koordinasi sebelumnya, pemerintah berencana memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri penerbangan. PPN atas impor yang dilakukan oleh maskapai maupun pelaku industri penerbangan lainnya akan digratiskan pemerintah.
"Intinya adalah PP yang mengatur mengenai impor alat angkut tertentu dan jasa terkait dengan itu, tidak dipungut PPN nya. Waktu itu sudah dijelaskan jasa apa saja yang tidak dipungut PPN, seperti jasa leasingn jasa maintenance dan sebagainya," pungkas dia.
Adapun pemberian insentif fiskal diberikan atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News