Menanggapi hal itu Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, pemerintah tidak pernah sekali pun membahas wacana kenaikan cukai rokok bersama lembaga legislatif. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani disebut belum pernah mengomunikasikan wacana tersebut bersama Komisi XI DPR.
"Baik itu mengenai rencana kenaikan maupun besaran kenaikan. Tidak pernah dibicarakan dengan DPR," kata Misbakhun di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.
Mantan Anggota Komisi XI DPR itu juga mengkritisi alasan pemerintah menaikan cukai rokok sebesar 23 persen karena tidak mengalami kenaikan dalam dua tahun terakhir semenjak 2018. Alasan yang digunakan dianggap tidak tepat.
"Kalau kenaikan begitu tinggi karena dua tahun tidak naik itu tidak elok kemudian Menkeu mengatakan itu," ungkap dia.
Politikus Golkar itu pun membandingkan dengan tarif pajak. Menurutnya, kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara itu tidak mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Sama kalau kemudian kalau cukai naik tinggi karena tahun lalu tidak naik, lalu tarif pajak kenapa tidak dinaikkan. Puluhan tahun tarif pajak tidak naik," ujar dia.
Oleh karena itu, Misbakhun meminta wacana tersebut dipertimbangkan kembali. Sebab, memiliki pengaruh terhadap sektor lain.
"Saya yakin nanti pemerintah akan lebih bijaksana, berapa kenaikan yang seharusnya dan ideal," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News