Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Kemendag Wisnu Wardhana produk semen yang dikecualikan tersebut yaitu dengan Pos Tarif/HS 2523.29.90 dan 2523.90.00 serta tercantum dalam laporan akhir penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) Komisi Tarif Filipina pada 9 Agustus 2019. Pengecualian ini diberikan lantaran nilai ekspor semen Indonesia ke Filipina berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) pengenaan yang telah ditentukan.
"Ini sangat menguntungkan terutama dikarenakan negara-negara eksportir semen terbesar ke Filipina seperti Jepang, Tiongkok, Vietnam, Taiwan, dan Thailand terkena BMTP. Dengan begitu, produk semen Indonesia akan lebih kompetitif di Filipina," ujar Wisnu melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 September 2019.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati memaparkan penyelidikan sebelumnya dimulai sejak September 2018 oleh otoritas Filipina. Hasilnya, Komisi Tarif Filipina menerapkan BMTP sebesar 12 Peso Filipina untuk setiap semen sak ukuran 40 kg.
Menurutnya, pemerintah RI terus-menerus bersikap proaktif bersama dengan produsen dan eksportir selama proses penyelidikan menjadi salah satu faktor penting. RI sejak awal telah mendaftarkan diri sebagai pihak yang berkepentingan dan berkoordinasi dengan perusahaan maupun eksportir serta menyampaikan sanggahan tertulis.
Pemerintah juga hadir dan menyampaikan pernyataan lisan pada saat pelaksanaan dengar pendapat publik yang diadakan Departemen Perdagangan dan Industri maupun oleh Komisi Tarif Filipina.
Belakangan ini bahkan Filipina cukup aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada Indonesia di antaranya dengan pengenaan Special Agricultural Safeguard (SSG) untuk produk kopi instan dan penyelidikan safeguard untuk produk keramik dan kaca.
"Sehingga, setiap keberhasilan usaha bersama dari Indonesia harus diapresiasi untuk menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya,” papar Pradnyawati.
Adapun total perdagangan Indonesia ke Filipina pada periode Januari-Juni 2019 telah mencapai USD3,67 miliar terdiri dari ekspor sebesar USD 3,27 miliar dan impor USD400 juta dengan neraca perdagangan Indonesia yang surplus USD2,87 miliar. Sementara, surplus perdagangan Indonesia terhadap Filipina di 2018 sebesar USD5,87 miliar, meningkat dibandingkan surplus di 2017 yang sebesar USD5,77 miliar.
Komoditas ekspor utama Indonesia ke Filipina pada 2018 adalah batu bara, kendaraan bermotor, kopi instan, dan minyak kelapa sawit. Sedangkan, komoditas impor utama Indonesia dari Filipina adalah komponen elektronik, katoda, polipropilene, dan sekring listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News